im-a-dog – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri secara non-prosedural. Ketujuh tersangka tersebut berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrutan calon pekerja migran hingga membantu proses keberangkatan mereka ke luar negeri.
R, seorang perekrut calon pekerja migran, telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta, sementara K, yang juga melakukan perekrutan, memperoleh keuntungan lebih besar, yakni Rp 8 juta. AT, AD, dan DSK membantu proses keberangkatan calon pekerja migran, sementara LS menawarkan pekerjaan di Jeju, Korea Selatan dengan biaya Rp 45 juta, dan IA menyalurkan tenaga kerja ke Oman.
Para tersangka ini terbukti melanggar aturan tentang perlindungan slot kamboja pekerja migran atau tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyelundupkan mereka secara non-prosedural ke luar negeri. Korban berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta, yang awalnya akan dikirim ke beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Korea, dan Oman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan 19 UU 20 Tahun 2019 tentang TPPO dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 15 miliar.
Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga masih memburu sembilan orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini5. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan sebagai upaya pencegahan terhadap korban perdagangan orang.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan rencana keberangkatan empat calon pekerja dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7 Januari 2025). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyelamatkan 25 calon pekerja migran yang menjadi korban.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah perbatasan.